Studi Kasus PAHI 3

Satwa Dilindungi Dijadikan Hiburan di Kafe Yogyakarta, November 2024

Kronologi

PAHI Yogyakarta menerima laporan bahwa sebuah kafe di Sleman memamerkan burung hantu, ular, dan  biawak untuk menarik pengunjung foto bersama. Hewan-hewan tersebut dipajang di dalam kandang kecil dengan cahaya lampu terang.

Tindakan PAHI
- PAHI berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta dan Satpol PP.
- Tim Investigasi mengumpulkan dokumentasi dan testimoni pengunjung.
- Dilakukan penyitaan terhadap 6 ekor satwa liar tanpa izin.

Hasil
- Pemilik kafe dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- PAHI bekerja sama dengan media untuk mengedukasi soal eksploitasi satwa dalam hiburan komersial.

Para Petinggi PAHI CABANG SULAWESI BARAT (SULBAR)

Pahi CABANG SULAWESI BARAT (SULBAR)
Dr. Rani Astuti
Ketua Umum
Pahi CABANG SULAWESI BARAT (SULBAR)
Andi Prasetyo
Wakil Ketua
Pahi CABANG SULAWESI BARAT (SULBAR)
Lisa Mardiana
Sekretaris Jenderal
URL Slider

PAHI CABANG SULAWESI BARAT (SULBAR)

Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia

berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

PAHI CABANG SULAWESI BARAT (SULBAR)

Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

© Copyright 2022 Pahi CABANG SULAWESI BARAT (SULBAR) - UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan