PAHI lahir dari keprihatinan mendalam terhadap maraknya kasus kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian terhadap hewan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan dan aktivis telah melakukan penyelamatan satwa dan kampanye edukatif, namun belum ada organisasi yang secara spesifik mengadvokasi hak-hak hewan melalui pendekatan hukum dan kebijakan publik.
Pada tahun 2024, sekelompok pengacara, akademisi, dan aktivis perlindungan hewan dari berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya, berkumpul dalam sebuah forum diskusi bertema “Hewan dan Hukum: Urgensi Advokasi yang Terstruktur.” Dari diskusi ini muncul satu kesimpulan penting: Indonesia membutuhkan wadah hukum nasional yang fokus membela kepentingan satwa dari sudut pandang legal, struktural, dan sistemik.
Setelah melalui serangkaian rapat koordinasi, konsultasi dengan ahli hukum, dan penjajakan ke berbagai lembaga, akhirnya pada awal tahun 2025, dibentuklah organisasi resmi bernama:
PAHI didirikan sebagai organisasi nirlaba berbadan hukum yang bertujuan memberikan perlindungan bagi satwa melalui:
- Advokasi hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan,
- Edukasi hukum dan sosial kepada masyarakat,
- Mendorong lahirnya regulasi yang adil bagi semua makhluk hidup.
Hingga kini, PAHI terus berkembang dengan membentuk jaringan relawan hukum di berbagai daerah, membangun kerja sama dengan organisasi perlindungan hewan internasional, serta aktif terlibat dalam diskusi dan perumusan kebijakan publik. PAHI percaya bahwa hewan bukan hanya objek hukum, tetapi juga makhluk hidup yang berhak atas perlindungan, kasih sayang, dan keadilan.